Dalam Kasus Syahrullah Kemungkinan Besar Ada Tersangka Lain

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, Yoga Sukmana SH. Foto: Amrin/METROMINI
KOTA BIMA - Kasus Pembebasan tanah pemkot Bima, seluas 20.07 are di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima tahun 2015 lalu sudah masuk ke tahapan persidangan. Jaksa menuntut Syahrullah selaku tersangka dalam kasus pembebasan lahan yang merugikan uang rakyat itu tuntutan UU Tipikor dengan pidana 7 tahun 6 Bulan penjara.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, Yoga Sukmana SH, yang ditemui Metromini di ruang kerjanya Rabu (14/12/2016) mengatakan, Sidang putusan untuk kasus H.Syahrullah akan digelar dalam beberapa hari lagi.

"Sidang kasus ini sudah berkali-kali, karena ada banyak saksi yang dihadirkan, termasuk Walikota Bima. Kasus ini sudah menghadirkan lebih dari 10 orang saksi. insya allah beberapa hari lagi akan dibacakan putusannya,"ujarnya.

Diakuinya, kasus ini memakan waktu lama dan ditunda beberapa kali, karena saksi yang dihadirkan banyak berhalangan.

"Sidang banyak yang ditunda, karena saksi berhalangan, sehingga sidangnya tunda lagi tunda lagi," bebernya.

Ditanya ada berapa tersangka dalam kasus tersebut, jaksa belum bisa memastikannya. karena penetapan tersangka H. Syahrullah itu dilakukan oleh penyidik dulunya bukan ditetapkan oleh Jaksa. Namun menurutnya, sangat besar kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus itu.

"Kemungkinan ada pengembangan dan tersangka lainnya. bisa dilihat dalam fakta persidangannya nanti. Nanti akan terungkap dalam fakta sidangnya, apakah hanya satu orang, atau ada tersangka lain," tuturnya.

Dirinya berjanji, jika dalam fakta persidangan H.Syahrullah ternyata ada tersangka lain, pihaknya akan segera melakukan konferensi Pers untuk mengumumkannya kepada publik. (RED)

Related

Politik dan Hukum 5769341478723133605

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item