Cuti dari Penjara, Ahmad Batora Malah Terjerat Pidana yang Sama

AB yang ditangkap oleh BNNK Bima karena memiliki barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 2,5 gram di rumahnya. Foto: Dedi Irawan/Metromini
KABUPATEN BIMA – Residivis ini seolah tak pernah jera. Urusan dengan masalah pidana selalu menghiasi perjalanan usianya yang memasuki masa senja. Namanya Ahmad Batora (AB), usianya sudah lebih dari enam puluh tahun. Statusnya, saat ini menjadi warga binaan Rumah Tahanan atau sekarang dikenal dengan sebutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bima.

Ahmad Batora, di dalam Lapas menunjukkan sikap yang kooperatif dan baik. Pihak Lapas pun memberikannya masa Cuti Bersyarat (CB) kepada Ahmad--terhitung dari tanggal 23 November hingga tanggal 4 Februari 2017 mendatang, Menjadi penghuni Lapas, lantaran Ahmad telah divonis oleh hakim selama 8 bulan kurungan karena terbukti memiliki dan menguasai narkoba jenis Sabu-sabu,

Lelaki paruh baya asal Desa Tente itu, ternyata tak berubah. Diberi CB, malah kembali ‘nakal’ lagi. Ahmad seolah tak ingin berhenti dari kebiasaannya menguasai barang haram jenis Sabu-sabu ini.

Ia pun berulah dan terjerat dalam masalah narkoba. Ahmad yang baru saja tiga hari menjalankan cuti bersyaratnya ditangkap lagi oleh Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK). Ia pun diduga kuat memiliki barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 2,5 gram di dalam rumahnya..

Plt Kepala BNNK Bima, Fery Priyanto mengatakan, AB yang ditangkap oleh pihaknya, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka adalah tahanan Rutan Bima yang sedang diberikan Cuti Bersyaratat0

“Keberaadaannya di luar karena pihak Lapas telah mengeluarkan ijin CB kebada AB. Ijin CB ini masih berlaku.. Kami akan menyelesaikan dulu masalah CB, baru tersangka diserahkan ke BNN Priovinsi NTB untuk proses pemeriksaan selanjutnya,” kata Fery kepada sejumlah kuli tinta, Rabu (30/11/2016).

Di sisi lain, Kepala Lapas Klas IIA Raba-Bima, H. Abdul Halik, S.Sos membenarkan telah memberikan ijin Cuti Bersyarat (CB) AB.

“Ijin CB ini akan dicabut ketika pihak penyidik mengajukan surat penahanan atas dugaan tindak pidana AB yang baru. Selama tidak surat penahanan tersebut belum disampaikan, pihaknya masih memberlakukan cuti yang dikeluarkan. AB pun belum bisa dititipkan ke Lapas Raba-Bima,” jelas Khalik belum lama ini.

Diakui Khalik,. Ijin Cuti Bersyarat atau yang dikenal dengan istilah CB merupakan hak yang wajib didapat oleh seluruh para narapidana.

“Pemberian Ijin karena penilaian warga binaan selama di dalam Lapas, dia berkelakuan baik dan memenuhi syarat untuk diberikan ijin CB,” terang Khalik.

Selanjutnya, Khalik pun mengaku, akan menerima AB sebagai tahanan titipan pihak penyidik saat adanya surat penahanan dari penyidik. Dasar surat penahanan ini, sambung dia, akan menjadi dasat pencabutan ijin CD terhadap AB.

“Kami menyesal AB harus mengulang dan terjerat dalam tindak pidana yang sama. Untuk ijin CB-nya, akan kami cabut ketika ada surat penahanan yang dikeluarkan oleh pihak penyidik,” tutup Khalik di Lapas Raba Bima, Kamis (01/12/2016) kemarin. (RED)

Related

Politik dan Hukum 4915209310591690086

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item