Bahas per Lokasi, Cara Dewan mencari Solusi Kasus Timbunan Amahami

Penimbunan Pantai Amahami. Foto: Wahyu Syaban/Metromini

KOTA BIMA – Polemik timbunan di kawasan Pantai Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima dalam pembahasan yang ketiga antara masyarakat, Dinas terkait dan Anggota Dewan Komisi Pembangunan membatasi pembahasannya sesuai dengan lokasi timbunan.

Menurut Sekretaris Komisi III, Samsuri, SH, sekaligus yang memimpin pembahasan masalah timbunan kawasan Amahami menjelaskan, dalam penyelesaian masalah timnbunan ini, sudah disepakati agar jelas dan focus obyek masalahnya, maka akan diselesaikan satu per satu.

Masalah yang pertama, kata Suri, soal timbunan 5 hektar yang kini menjadi lokasi Pasar Raya Bima dan statusnya adalah milik Pemerintah Kota Bima.

Dalam pembahasan yang berlangsung hari Kamis (1/1/2016) kemarin, Duta Partai PAN itu menjelelaskan, dalam pertemuan yang berlangsung dari jam 11.00 hingga 16.00 WITA, dihadiri oleh BPN Kota Bima, BLH Kota Bima dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum (APU) setda Kota Bima.

Dalam pertemuan tersebut, pihak warga Dara, sebelumnya memang dimintai kehadirannya untuk diwakili saja.

“Mereka pun sepakat diwakili oleh Tim 7 dan hadir pula dalam pertemuan tersebut Kepala Keluarahan Dara dan Paruga beserta para mantan lurah di dua Kelurahan itu,” ujar Samsuri via Handphonenya, Jum’at (2/12/2016) malam ini.

Ditambahkannya, sementara ini baru tanah yang 5 hektar ini dulu yang diselesaikan.

“Alhamdulilah. Dari BPN sudah membawa peta lokasi tanah milik Pemerintah Kota Bima ini. Dan dari Bagian APU tadi sudah menunjukkan sertifikat di atas tanah yang kini menjadi lokasi Pasar Raya di Kawasan Amahami itu. Kami juga mengundang bagian asset untuk memastikan, tanah tersebut apa sudah masuk dalam daftar asset Pemkot Bima atau Belum,” papar mantan Aktivis Ibukota Jakarta itu.

Ditambahkannya, sebelum menyelesaikan pematokkan batas tanah yang 5 hektare ini. Masalah timbunan pada lokasi yang lainnya, sudah disepakati tidak akan dibahas terlebih dahulu.

“Kesepakatan rapat hari Kamis kemarin, tanggal 8 Desember jam 08.00 WITA, semua pihak yang hadir dalam rapat, akan bersama-sama mematok batas wilayah tanah yang lima hektar. Selesai kegiatan pematokan ini, baru kita akan melangkah pada masalah timbunan di lokasi lainnya. Soal timbunan inikan cukup menguras tenaga, karena kita akan mengecek pada kepemilikan orang per orang yang diduga menimbun laut dan mengklaim lahan tersebut,” pungkas dia mengakhiri wawancaranya dengan metromini.co.id. (RED)

Related

Politik dan Hukum 8884816785223664292

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item