Kadis DTKP Sepakat Bersama Warga Tolak Pembangunan Tower di Gindi

 Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima, Ir.  Hamdan. Foto: Dedi Irawan/Metromini

KOTA BIMA – Penolakan tower milik salah satu provider operator seluler yang tengah dilakukan pembangunannya di RT 12, RW 05, Lingkungan BTN Gindi Asri, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota itu ditolak warga setempat. Menurut Rifaid, salah seorang warga setempat mengatakan, pembangunan tower milik perusahaan seluler itu sangat berpotensi mengancam keamanan dan kenyamanan hidup warga setempat. 

“Sejak bulan Oktober 2016 lalu, proyek pembangunan tower ini mulai dikerjakan. Sebagian besar warga di sini khawatir kalau tower tersebut roboh dan mengancam kehidupan pemukiman warga yang ada di dekat lokasi pembangunan tower ini,” jelas Rifaid belum lama ini kepada metromini.co.id. 

Rifaid menambahkan, sebelum kegiatan pembangunan tower ini dilaksanakan, baik pemilik tower maupun pihak ketiga selaku kontraktor pelaksana, tidak pernah sama sekali melakukan sosialisasi terhadap warga sekitar pembangunan tower ini dikerjakan. 

“Bukan hanya pihak operator seluler dan pihak kontraktornya, Pihak Pemerintah Kota Bima seperti Lurah, Camat atau Dinas teknis tidak pernah turun ke masyarakat dan melakukan tahapan sosialisasi terhadab warga” paparnya.

Ia pun menegaskan, cara kerja yang tidak professional oleh perusahaan provider mencerminkan adanya potensi sikap yang tidak bertanggung jawab.

“Sudah harga mati, pembangunan tower di Gindi ini kami tolak,” tegas Rifaid.

Sementara ini, Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima, Ir.  Hamdan senada dengan warga Lingkungan Gindi. Ditemui di kantornya, Hamdan menegaskan tidak akan memberikan ijin terhadap pembangunan Tower XL yang direncanakan di bangun tepatnya di RT. 12 BTN Asri Gindi, Kelurahan Jatiwangi itu.

“Keputusan tegas ini karena masyarakat sekitar tidak menyepakati adanya tower tersebut,” tandasnya, Senin (28/11/206).
Hamdan mengaku, tentang penolakan masyarakat sekitar terkait adanya penolakan tower tersebut sudah menjadi atensi yang harus dipertimbangkan dalam mengeluarkan ijin pembangunan tower tersebut.

“Kami tetap menolak pembangunannya. Pembangunan tower itu akan mengganggu kenyamanan hidup masyarakat sekitar. Apapun alasannya, Saya selaku Kepala Dinas terkait tidak akan memberikan ijin selama masyarakat menolak pembangunan tersebut,” terang Hamdan.

Ditambahkannya, persoalan ini akan tetap menjadi perhatian Dinas Tata Kota. “Kami meminta kepada pemilik tower agar mencari lokasi lain yang tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Proses pembangunan yang ada, akan kami hentikan, sampai ada lokasi lain yang tepat untuk pembangunan tower milik perusahaan seluler berlabel XL itu,” tutup Hamdan kepada metromini.co.id. (RED)

Related

Kabar Rakyat 6074050176953762615

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item