ARMEK Desak Kejari Bima Tuntaskan Kasus Bansos yang Libatkan Mantan Kadinsos Kabupaten Bima
Massa aksi saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima.METEROmini/Dok |
KOTA BIMA - Aliansi Rakyat Menuntut Keadilan (Armek) melakukan Demontrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima Jum'at, 1 April 2022.
Dalam orasinya, massa mendesak aparat penegak hukum menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima inisial AS untuk ditetapkan tersangka pada kasus dugaan Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2020 lalu.
Korlap Iksan mengatakan, unjuk rasa dilakukan oleh ARMER di Kantor Kejaksaan saat ini merupakan aksi kedua mendesak memproses Kasus Bansos yang diduga melibatkan mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima.
"AS itu otak kasus Bansos tersebut, jadi harus ditetapkan tersangka,” katanya dilansir dimedia Kahaba.Net Jum'at (1/4/2022).
Menurutnya, pada saat AS menjabat Kepala Dinsos saat itu, tentunya yang bersangkutan diduga terlibat pada pada penyaluran Bansos.
"Melalui proses rotasi mutasi oleh Bupati Bima, AS sudah digeser menjadi Asisten III Setda Kabupaten Bima terhitung tanggal 30 Maret 2022. Selaku pimpinan dan pengambil kebijakan dalam instansi sebelumnya, AS tentu kuat terlibat," katanya.
Iksan berharap, APH harus terbuka dalam proses penanganan kasus melibat mantan kadis tersebut, dan ia menegaskan, kasus tersebut harus secepatnya dituntaskan agar kedepannya Daerah Kabupaten Bima aman.
"Masalah ini jika tidak dituntaskan, juga dapat mengancam instabilitas daerah,” tegasnya.
Perlu diketahui, kasus Bansos ini bergulir tahun 2020. Hasil audit BPK ditemukan kerugian anggaran sebesar Rp 2,3 Milliar. Dari kasus tersebut telah ditetapkan 2 orang tersangka.
“Tidak mungkin AS selaku kepala dinas tidak memiliki peran strategis terhadap bantuan ini. Maka perlu dipanggil, terus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya..
Pada kesempatan tersebut, Aliansi Rakyat Menuntut Keadilan juga meminta kepada pihak kejaksaan agar membangun fakta integritas, guna mengawal bersama serta bersinergi bersama massa rakyat untuk penyelesaian kasus bansos tersebut. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.