Dugaan Penyalagunaan ADD 2021 di Desa Boro-Sanggar, APM Bawa ke Meja Hukum
Warga Desa Boro saat berdatangan di Kantor Desa mempertanyakan Anggaran BLT DD Tahun 2021.METROmini/Agus Gunawan. |
KABUPATEN BIMA - Kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2021 di Pemerintah Desa (Pemdes) Boro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima masih terlihat buram. Pasalnya, setelah protes yang dilakukan Aliansi Pemuda dan Masyarakat (APM) Desa Boro hingga saat ini belum ada titik terang penyelesaian masalah tersebut.
Sebelumnya, dalam tiga kali pertemuan dengan warga, Pemdes Boro belum bisa menunjukan sejumlah bukti penyelesaian program DD tahun 2021 yang menjadi masalah saat ini.
Adapun program yang belum diselesaikan yakni, penyaluran sisa anggaran BLT DD selama 4 bulan untuk 40 warga, anggaran Covid-19 dan 16 item program lain yang belum diselesaikan.
Kepala Desa Boro Zainal Arifin mengatakan, terkait sisa BLD DD yang belum disalurkan oleh Pemdes tahun lalu, pihaknya meminta waktu kepada warga penerima manfaat untuk memberikan kelonggaran waktu selama 2 bulan.
"Saya sanggup bayar, tapi beri kesempatan saya satu dua bulan. Saya sudah tidak ada uang, terus terang saya katakan. Buatkan surat pernyataannya," ujar Zainal, Senin (21/3/2021).
Di tempat yang sama, salah seorang penerima BLT, sebut saja namanya Fulan membatah keras pernyataan yang dilontarkan oleh Kades Zainal. Kata dia, kehadiran di Kantor Desa dengan Penerima BLT DD lainnya bukan untuk menagih hutang pada Pemerintah Desa, namun menagih hak sisa uang BLT yang belum disalurkan oleh Pemdes.
"Kita datang bukan menagih hutang tapi kita hadir untuk menagih hak kita. Kalau pun Kades tidak mampu bayar uang itu, kita bawa ke ranah hukum saja," tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Pemuda dan Masyarakat (APM) Desa Boro, Odin Setiawahyudi menjelaskan, dalam tiga kali pertemuan dengan massa aksi di Kantor Desa, Pihak Pemdes tidak punya niat baik untuk menyelesaikan 18 item Program DD tahun 2021 yang belum dikerjakannya.
Kata dia, pihak pelaksana kegiatan yaitu warga inisial ND yang tunjuk oleh Pemdes, hingga kini tidak bisa membuktikan secara administrasi belasan program tersebut. Kata dia, pihaknya telah sepakat bersama warga untuk melaporkan kasus ini ke pihak Polres Bima Unit Tipidkor.
"Karena permintaan warga agar masalah ini dilaporkan ke APH. Dalam waktu dekat, kami akan membawa masalah ini ke Polres Bima untuk dilaporkan secara resmi," jelasnya.
Odin menegaskan, sudah ada bukti dan APBDes tahun 2021 yang telah dimilikinya. Rencananya, APM akan melapor dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun 2021 ini, Selasa, 22 Maret 2022 ke Unit Tipidkor Polres Bima dan ditembuskan ke kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima.
"Kami akan laporkan kasus ini besok di Polres Bima. Dan akan ditembuskan ke Kejari, DPMDes, Inspektorat dan Bupati Bima," tegasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.