Beredarnya AKS Karkas Ilegal di Kota Bima, Sipergas Datangi CV Makmur Mandiri di Dara
Sipergas Kota Bima bersama pihak Dinas Pertanian Kota Bima saat mengunjungi CV. Makmur Mandiri di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Sabtu, 12 Maret 2022. (METROmini/Agus Mawardy) |
KOTA BIMA - Asosiasi Peternak Unggas (Sipegas) Kota Bima mendatangi distributor ayam karkas CV Makmur Mandiri yang beroperasi di Kelurahan Dara Kota Bima, Sabtu (12/3/2022) siang.
Ketua Sipegas Kota Bima Ending Suryawan menjelaskan, kedatangan para peternak ini untuk memberi peringatan pada distributor, agar tidak menjual Ayam Kampung Super (AKS) jenis beku atau karkas. Dan diduga pihak perusahaan tidak memiliki izin.
Ia meminta, agar aktivitas ilegal ini tetap dipantau terus oleh pihak yang berwenang. Pasalnya, kondisi masuknya ayam karkas ilegal ini sangat merugikan peternak lokal.
Saat ini saja, kata dia, ada 37 karung AKS ilegal yang siap diedarkan dengan nilai kurang sekitar Rp60 juta.
"Ini jadi pelajaran untuk distributor lain agar tak bermain dalam usaha yang ilegal dan merugikan peternak. Jadi mohon persoalan-persoalan seperti ini ditindaklanjuti," pintanya.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada aparat dan dinas karena sudah hadir menindaklanjuti inspeksi ini.
Sesaat para anggota Sipegas hadir di lokasi distributor tersebut. Hadir juga perwakilan Dinas Pertanian Kota Bima dan personil Polsek Rasanae Barat. Saat inspeksi mendadak tersebut, terungkap jika ada AKS karkas sebanyak 36 karung, berisi satu karung 30 ekor tak memiliki izin resmi dan diedarkan.
Sementara itu, Pimpinan CV Makmur Mandiri Launardo beralasan, dirinya tidak tahu jenis ayam yang diordernya adalah jenis AKS. Sebab, kepada pihak pabrik ia meminta ayam jenis pejantan.
"Saya baru tahu dari Sipegas kalau ayam pejantan itu sama dengan AKS," elak Launardo di kantornya.
Dia menjelaskan, awalnya ia fokus pada ayam broiler untuk memenuhi kebutuhan usaha Rocket Chicken. Setelah berjalan waktu, banyak yang meminta ayam pejantan, kemudian akhirnya dipenuhi.
"Saya selalu minta izin dinas untuk 20 ton broiler. Dan itu sudah berjalan 1 tahun setengah," ungkapnya.
Kata dia, pengiriman ayam pejantan beku, tidak setiap bulan dikirim. Kecuali stock broiler tidak ada, baru dikirim pejantan. Hanya saja, selama ini baru dikirim 2 kali.
"Pertama awalnya diambil sebanyak 20 karung dan kedua ambilnya 1 ton berisi 37 karung," sebutnya.
"Itu pun yang keluar baru 1 karung dan tersisa 36 karung di gudang," lanjut dia.
Launardo menambahkan, jika ternyata AKS dan ayam pejantan jenisnya sama dan tidak diizinkan, maka dirinya tidak akan order di pabrik untuk dijual di Bima.
"Kita akan hentikan ordernya, karena tidak ada izin," tambahnya.
Di tempat yang sama, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dinas Pertanian Kota Bima Cahyadi menegaskan, pihaknya sudah cek langsung di gudang CV tersebut. Dan terungkap ada masuk ayam pejantan super yang juga sejenis AKS.
"Hanya beda pemahaman, menurut pemilik CV ini ayam pejantan. Sementara sepemahaman Sipegas AKS hanya beda nama dan asumsi," jelasnya.
Terkait dengan produk AKS karkas yang tak berizin saat ini, menurut Cahyadi, saat ini tidak boleh dikeluarkan atau dijual sebelum ada keputusan dari dinas.
"Karena kami juga di Dinas tidak pernah merekomendasikan AKS karkas selain broiler," tegasnya.
Cahyadi juga mengungkapkan, dinas juga sejak awal meminta Sipegas agar mengawal masuknya AKS karkas di Kota Bima. Dan sebelum ini, pihaknya juga banyak amankan AKS karkas yang diduga illegal di Kota Bima.
"Karena sesungguhnya pemain ini banyak yang ilegal dari pada legal," bebernya.
Sementara itu, Kanit Intel Polsek Rasanae Barat, I Made Dwi Putrayasa mengaku tidak memiliki kewenangan untuk berkomentar.
"Kami hadir hanya untuk mengamankan agar tidak terjadi keributan saja," tuturnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.