APM Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan ADD Tahun 2021 Desa Boro ke Polres Bima

APM saat melapor ke Polres Bima.METROmini/Dok.


KABUPATEN BIMA - Aliansi Pemuda dan Masyarakat (APM)  resmi melaporkan ke Polres Bima atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2021 di Desa Boro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Kamis, 24 Maret 2022.

Koodinator APM Ardiansyah menjelaskan, kasus yang dilaporkan adalah dugaan penyalahgunaan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa, anggaran Covid-19 dan 16 item program ADD yang tak terealisasi sampai sekarang. Semua kasus yang dilaporkan adalah kegiatan yang bermasalah di tahun 2021 dan sudah melalui proses mediasi dan pertemuan dengan pihak Pemdes Boro namun tak ada ditemukan solusinya.


Baca juga: Dugaan Penyalagunaan ADD 2021 di Desa Boro-Sanggar, APM Bawa ke Meja Hukum


Ia mengatakan, atas banyaknya program bermasalah di tahun 2021 lalu pihaknya resmi masukan laporan dugaan penyalahgunaan ADD tahun 2021 ke Polres Bima.

"Kami sudah resmi masukan laporan di Polres Bima terkait dugaan penyalahgunaan ADD Tahun 2021 yang ada di Desa Boro," jelasnya Kamis (24/3/2022).

Ardiansyah mengaku, laporan tersebut diterima langsung oleh bagian penerima laporan. Dan setelah proses administrasi selesai, laporan ini akan ditangani oleh Unit Tipidkor Polres Bima.

"Laporan diterima bagian penerimaan laporan/pengaduan. Laporan didisposisi dulu oleh Kapolres. Nanti akan diserahkan ke Unit Tipikor," ungkapnya.

Selain melaporkan ke Polres Bima, APM menembuskan surat laporannya ke kantor DPMDes Kabupaten Bima, Inspektorat Kabupaten Bima dan Bupati Bima.

"Kami juga sudah tembuskan laporannya ke  DPMDes, Inspektorat dan Bupati Bima," terangnya. (RED)

Related

Kabar Rakyat 1431968368864391604

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item