Kasus Kematian Desi, 4 Tersangka Ditetapkan dan Akan Segera Dipanggil
Foto saat Bongkar Kembali Kuburan Desai guna Keperluan Autopsi Beberapa Waktu yang lalu |
KOTA BIMA - Kematian Desi Novita Irmawati, gadis yang meninggal di salah satu tempat kos-kosan di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Minggu 19 Desember 2021 lalu. Ternyata bukanlah kasus kematian biasa.
Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota telah menetapkan 4 tersangka pada kasus kematian gadis cantik asal Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima tersebut.
"Kamis (17/2/2032) kemarin kami telah menetapkan 4 tersangka dibalik kematian Desi," jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim IPTU M Rayendra RAP, Jum'at (18/2/2022).
Baca Juga:
LSM BCW ke Kejari Bima, Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOP PAUD dan Anggaran PKBM Kota Bima
Terkait Kematian Desi, Dalam waktu Dekat akan Dilakukan Gelar Perkara
Kasat menyebutkan, 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah warga berinisial M, NH, MRI dan MJ.
"Para tersangka akan dipanggil dalam waktu dekat sebagai tersangka," jelas Kasat
Seperti apa motiv dan peran masing-masing tersangka? Rayendra enggan menyebutkan secara detail. Sebabnya, itu bagian dari proses penyidikan pihaknya.
Ia menyebutkan, pada para tersangka akan dikenakan Pasal 346 Jo 56 KUHP. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.