Ingin Belanja Randis Rp1,4 M, Legislator PDIP Tuding Pengadaan "Siluman" dan Nilai Bupati Terlalu Bergaya
Firdaus, SH, Anggota DPRD Kabupaten Bima dari PDI Perjuangan. METROmini/Agus Mawardy |
KABUPATEN BIMA - Pemerintah Kabupaten Bima sudah mengajukan pembelian mobil baru kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati senilai Rp1,4 miliar. Pengadaan ini telah termuat dalam APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2022.
Rencananya, mobil yang akan dibeli yakni Toyota Fortuner dengan nilai satuan sebesar Rp715 juta. Sehingga, anggaran yang harus disiapkan untuk dua mobil mencapai Rp1,4 miliar lebih.
"Awalnya randis untuk Damkar dan Dinas Pendapatan. Nah sekarang ini nambah," jawabnya ke TribunLombok.com, Selasa, 15 Februari 2022.
Menurutnya, pengadaan mobil untuk Bupati dan Wakil Bupati terakhir dilakukan pada tahun 2015 lalu. Dan itu pada periode pertama kepemimpinan pasangan Indah Dhamayanti Putri dan H. Dahlan M Noer.
"Sekarang ini, kepemimpinan periode kedua. Jadi memang sudah saatnya pengadaan lagi," kata Yan.
Ia juga menjelaskan, kendaraan dinas kepala daerah berupa mobil Fortuner itu, kebutuhan Pemerintah Daerah.
Ia juga menjelaskan, kendaraan dinas kepala daerah berupa mobil Fortuner itu, kebutuhan Pemerintah Daerah. Bukan kepentingan dan kebutuhan Bupati dan Wakil Bupati Bima.
Ia membeberkan jumlah luas wilayah Kabupaten Bima, dengan jumlah kecamatan yang banyak. Selain itu, 80 persen geografis wilayahnya terdiri dari pegunungan. Sehingga, keberadaan kendaraan dinas yang layak sangat dibutuhkan.
"Dalam aturannya pun, ditentukan spek mobil untuk kepala daerah. Kalau nggak salah, untuk kelas bupati dan wakilnya itu 2500 CC. Jadi ya kayak Fortuner itu," jelasnya.
Selain itu lanjutnya, kendaraan dinas kepala daerah juga kerap digunakan sebagai kendaraan bagi tamu-tamu VIP yang berkunjung.
"Seperti gubernur, menteri-menteri atau tamu penting kepala daerah lainnya. Jadi kita tidak sewa mobil lagi untuk layani tamu," pungkas Yan.
Menanggapi rencana pengadaan tersebut. Anggota DPRD Kabupaten Bima yang masuk dalam Badan Anggaran (Banggar), Firdaus, SH mengungkapkan, saat pembahasan APBD TA 2022 di Banggar tak pernah ada anggaran maupun pembahasan tentang belanja Randis di Bagian Umum.
"Kami di Banggar tak pernah dibahas dan menemukan anggaran pengadaan Randis senilai Rp1,4 miliar di pos anggaran Bagian Umum," jelas Politis muda itu, Selasa, 15 Februari 2022.
Menurutnya, karena tak pernah ada anggaran tersebut dan tidak pernah dibahas dalam Banggar. Ia pun mempertanyakan kenapa bisa masuk dalam dokumen APBD 2022?
"Inikan pengadaan siluman yang tak sesuai dengan APBD Tahun ini yang sudah dibahas dan ditetapkan sebelumnya," pungkasnya.
Ia meminta agar pengadaan Randis ini tidak dilakukan. Dan jika terealisasi, pihaknya akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) tentang pengadaan "siluman" soal Randis untuk Bupati dan Wakil Bupati Bima ini.
Ia pun menuding Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE mengelola APBD di Kabupaten Bima seperti mengelola uang pribadinya. Semestinya, kinerja pembangunan dan pengadaan asset di Pemkab Bima berkiblat ke APBD yang sudah ditetapkan. Tidak memunculkan kegiatan atau pengadaan di luar penetapan APBD yang sudah disepakati bersama.
"Kami menilai bupati Bima sosok pemimpin yang tidak pro rakyat. Terlalu bergaya sehingga mengelola APBD seperti mengelola uang pribadinya," ucap Firdaus. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.