Diduga Gelapkan Mobil Rencar, Tim Puma Polres Bima Kota Amankan Pelaku

 

Tim Puma Polres Bima Kota dan Terduga Pelaku beserta barang bukti.

KOTA BIMA - Diduga Gelapkan mobil daihatsu sigra warna putih dengan nomor polisi (nopel) DK.1817.AC milik saudara Amiruddin (36) asal Kelurahan Mande Kota Bima dengan modus rencar rp 6,5 juta per bulan, MH (54) asal Desa Sori Sakolo Kecamatan Dompu, RD (38) asal Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu kini telah diamankan tim puma polres Bima Kota , sementara MS melarikan diri.

Kapolres Bima Kota AKBP Hendry Chandra Novika,S.I.K MH melalui Katim Puma A Hafid menjelaskan, berdasarkan laporan Pengaduan bernomor aduan/K/516/IX/2021/NTB/Res Bima Kota, pada hari Jumat tanggal 15 Oktober, tim puma telah mengamankan 2 orang terduga pelaku penggelapan atas nama RS dan RD, sementara MS asal Desa Dore Bara melarikan diri.

"Dan dari pengakuan kedua pelaku bahwa BB mobil tersebut sudah di gadaikan ke saudara SR seharga Rp 30.000.000 juta, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 bersama tim Puma langsung meluncur ke Rumah SR dan berhasil mengamankan BB pada sabtu 16 oktober di Desa Sori Sakolo Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu sekitar pukul 16.00" jelasnya.

Hafid menambahkan, Pada saat di rumah SR sempat terjadi bersitegang antar keluarga SR yang tidak mengijinkan tim untuk membawa BB, Namun setelah di berikan penjelasan oleh Kanit Pidum dan Katim Puma, keluarga dan massa pun mengerti dan memberikan mobil untuk dibawa.

"Tim pun kini telah membawa SR untuk dimintai keterangan lebih lanjut ke Mako Sat Reskrim Polres Bima  bersama  BB,"imbuhnya(RED).


Related

Kabar Rakyat 9099672568331659914

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item