Warga Desak Kejaksaan Bima Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembunuh Hasanudin

Warga Rontu saat Aksi Depan Kejaksaan Bima

KOTA BIMA - Warga Kelurahan Rontu melakukan aksi demontrasi didepan Kantor Kejaksaan Bima untuk menuntut terduga pelaku pembunuh Hasanuddin di Hukum mati sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Selasa 21 september 2021 Sekitar pukul 10.30 Wita.

Kordinator lapangan (KORLAP) aksi Awaludin alias ticu saat aksi mengatakan, pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan berencana maka sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana harus dihukum mati

“Kami warga kelurahan Rontu mendesak pihak Kejaksaan Negeri Bima segera menerima berkas perkara yang diajukan Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota dan mendesak agar terduga pelaku dikenakan pasal 340, karena nyawa dibalas nyawa, tepatnya dihukum mati,” tegasnya.

Sementara menanggapi tuntutan masa aksi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Ibrahim akan bekerjasama dengan penyidik untuk sama-sama membuka petunjuk dalam pembuktian di dalam persidangan nanti. 

"Terimakasih  banyak pada warga rontu yang mana telah mengontrol proses penanganan perkara  ini, dalam penangan perkara ini, kami telah bekerja sama dengan pihak  penyidik dengan cara kordinasi atau petunjuk,"Ucapnya

Kemudian Ketua Karang Taruna Kelurahan Rontu Rawin mengatakan, berdasarkan hasil rekonstruksi pihak kepolisian kemarin, terduga pelaku sudah secara berencana telah melakukan pembunuhan tersebut

" Maka dari itu pihak kejaksaan harus menghukum terduga pelaku dengan pasal 340,"Desaknya dengan tegas.(RED)

Related

Kabar Rakyat 279830572702930341

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item