Warga Desak Kejaksaan Bima Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembunuh Hasanudin
Warga Rontu saat Aksi Depan Kejaksaan Bima |
KOTA BIMA - Warga Kelurahan Rontu melakukan aksi demontrasi didepan Kantor Kejaksaan Bima untuk menuntut terduga pelaku pembunuh Hasanuddin di Hukum mati sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Selasa 21 september 2021 Sekitar pukul 10.30 Wita.
Kordinator lapangan (KORLAP) aksi Awaludin alias ticu saat aksi mengatakan, pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan berencana maka sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana harus dihukum mati
“Kami warga kelurahan Rontu mendesak pihak Kejaksaan Negeri Bima segera menerima berkas perkara yang diajukan Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota dan mendesak agar terduga pelaku dikenakan pasal 340, karena nyawa dibalas nyawa, tepatnya dihukum mati,” tegasnya.
Sementara menanggapi tuntutan masa aksi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Ibrahim akan bekerjasama dengan penyidik untuk sama-sama membuka petunjuk dalam pembuktian di dalam persidangan nanti.
"Terimakasih banyak pada warga rontu yang mana telah mengontrol proses penanganan perkara ini, dalam penangan perkara ini, kami telah bekerja sama dengan pihak penyidik dengan cara kordinasi atau petunjuk,"Ucapnya
Kemudian Ketua Karang Taruna Kelurahan Rontu Rawin mengatakan, berdasarkan hasil rekonstruksi pihak kepolisian kemarin, terduga pelaku sudah secara berencana telah melakukan pembunuhan tersebut
" Maka dari itu pihak kejaksaan harus menghukum terduga pelaku dengan pasal 340,"Desaknya dengan tegas.(RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.