Bendahara Pol PP: Pembayaran Gaji Tenaga Pol PP Bukan Dilihat Dari Absensi, Tapi SK Bupati
Bendahara Sat PolPP Kabupaten Bima Rasfika.METEROmini/Dok |
KABUPATEN BIMA - Pembayaran gaji tiga orang anggota Pol PP yang bertugas di Kecamatan Langgudu selama 6 bulan, hingga kini belum dibayar oleh pemerintah Daerah Kabupaten Bima.
Gaji Ihsan dan dua temannya belum ada titik terang dari pihak kecamatan langgudu, Kasat Pol PP, maupun di Bendara Pol PP Kabupaten Bima.
Pada pemberitaan sebelumnya, Camat Langgudu menyatakan, gaji untuk tiga anggota Pol PP tersebut merupakan tanggungjawab pihak Kasat Pol di Kabupaten Bima. Sementara pada pernyataannya, Kasat Pol PP menyatakan, gaji pegawai Pol PP di kabupaten Bima, merupakan tanggungjawab Bendara yang membayar gaji.
Sementara itu, Bendahara Pol PP Kabupaten Bima, Rasfika yang dimintai tanggapan persoalan gaji Pol PP itu, mengaku, pembayaran gaji anggota Pol pp itu tergantung masa kontraknya, jika masa kontrak selesai, maka gaji tidak akan dibayar.
"Iya benar seperti pernyataan PLT itulah adanya. Pernyataan Plt itu sudah lengkap dan jelas, nggak ada yang perlu saya jelaskan lagi, kalau yang bersangkutan tidak diperpanjang kontraknya, berarti tidak bisa dibayar lagi gajinya," katanya Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: Soal Gaji Anggota Pol PP di Langgudu, PLT Kasat Pol PP: Minta Klarifikasi Dengan Bendahara
Kata dia, terkait absensi anggota Pol PP yang tetap masuk kerja untuk tahun 2021, ia menyarangkan untuk tanyakan langsung pada pimpinan.
"Silakan tanyakan dan konfirmasi kembali sama pimpinan," sarannya.
Rasfika menjelaskan, aktif dan tidaknya anggota Pol PP yang bekerja, bukan dilihat dari absensi, tapi rujukan untuk anggota pol pp yang berkerja dilihat dari masa kontrak sesuai SK yang dikeluarkan oleh Bupati Bima.
"Aktif dan tidak anggota yang dirujuk ke absensi bukan rujukan tapi melainkan rujukan SK bupati. Untuk diketahui bahwa tenaga pol pp kontrak sesuai SK hanya berlaku satu tahun dan setelahnya dapat diperpanjang kembali. Wujud anggota diperpanjang kontraknya dengan tercantumnya nama yang bersangkutan pada SK tahun berikutnya. Sehingga ketika seorang anggota tidak diperpanjang kontraknya maka secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota tanpa harus melalui SK pemecatan karena memang sudah tercantum dalam SK nya bahwa anggota dikontrak hanya satu tahun. Itu adalah pernyataan Pimpinan kami, biar gak repot Iagi klarifikasinya (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.