Dua Kali Tidak Hadir Panggilan Polisi, Mantan Kades Lewintana Dijemput Paksa
Penyidik Tipidkor Polres Bima yang dibackup Tim Puma Polres Bima polda NTB, saat menjemput paksa Ibrahim mantan Kepala Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.METEROmini/Dok |
KABUPATEN BIMA - Penyidik Tipidkor Polres Bima yang dibackup Tim Puma Polres Bima polda NTB, terpaksa menjemput paksa mantan Kepala Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. Penjemputan mantan Kades Ibrahim Muhammad itu karena sudah dua kali diundang tidak hadir hingga akhirnya dilakukan jemput paksa. Rabu, 2 Juni 2021 Pukul 14.00 Wita.
Penjemputan paksa terhadap mantan Kades periode 2012-2018 ini dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Lewintana Tahun Anggaran 2016 dan 2017, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 386.747.545.
Kasat Reskrim yang akrab disapa Adhar mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut pernah dilaporkan pada bulan juli 2021,
Sebelumnya, Ibrahim dilaporkan ke polisi atas kasus yang didugakan atasnya pada Tanggal 3 Juli 2020 lalu dan surat perintah membawa saksi dibulan yang sama. Namun yang bersangkutan tidak menghadiri undangan dari pihak kepolisian untuk memberikan keterangan.
“Penjemputan paksa tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 3 Juli 2020, Surat Perintah Penyidikan Tertanggal 3 Juli 2020, dan Surat Perintah Membawa Saksi tertanggal 2 Juni 2021,” jelasnya Rabu (2/6/2021).
Usai digelandang dari kediamannya, Ibrahim langsung menjalani pemeriksaan di ruang unit Tipidkor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kata Adhar, mantan Kades tersebut diduga melanggar Primer Pasal 2 Subsider Pasal 3, UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita akan mengusut tuntas kasus ini dan setiap kasus dugaan korupsi yang masuk,” tandasnya.(RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.