Warga Minta DPRD Jangan Bungkam Soal Pasar Malam Amahami di Tengah Pandemi
Pasar Malam ditengah Pandemi di Pasar Raya Amahami Kelurahan Dara Kota Bima.METEROmini/Dok |
KOTA BIMA - Kebijakan Pemerintah Kota Bima dan juga ijin keramaian dari pihak Kepolisian di tengah berlangsungnya Pasar Malam di sebelah timur Pasar Amahami, Kelurahan Dara, Kota Bima menjadi sorotan banyak warga. Pelaksanan pasar malam yang diadakan oleh Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Bima tersebut diduga kuat melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Apalagi, pelarangan pun diterangkan jelas dengan adanya Surat Edaran oleh Kemendagri yang melarang semua bentuk kegiatan yang bisa menghadirkan kerumunan orang.
Di sosial media, akun facebook Nofa Adiputra Salfil meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima untuk memberikan tanggapan terkait kegiatan dimaksud.
"Bagaimana pendapat seluruh anggota DPRD Kota Bima terkait kerumunan yang ada di Pasar Amahami di tengah PANDEMI COVID 19?," tulisnya, Kamis, 6 April 2021.
Menurutnya, kegiatan yang diijinkan oleh Pemkot Bima saat ini tentu sudah melanggar Prokes.
"Bahwa ini jelas sangat melanggar dan menerobos aturan. Pertanyaan apakah ini sengaja bahwa Covid-19 kota Bima hanya penipuan belaka hanya ingin mendapatkan anggaran yang begitu banyak?," tanya dia.
Bahkan, menurutnya, salam kegiatan pasar malam tersebut, ia menilai DPRD tidak punya taring untuk menegur kesalahan yang dilakukan oleh panitia pelaksana maupun pihak Pemerintah Kota Bima dan aparat Kepolisian yang memberikan ijin untuk acara selama penghujung bulan Ramadhan tahun ini.
"DPRD kota Bima kok bungkam. Harusnya mereka bersuara sebagai bentuk tanggung jawabnya saat ini," sorotnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.