Soal Pemberhentian 2 Perangkat Desa di Rasa Bou Tambora, Ini Penjelasan Kades
Kepala Desa Rasa Bou Miskan Nasrudin S.sos.METEROmini/Dok |
KABUPATEN BIMA - Soal Surat pemberhentian 2 perangkat Desa Rasa Bou Kecamatan Tambora Kabupaten Bima Senin, 8 Februari 2021 lalu ditanggapi oleh Kades Miskan Nasrudin.
Kades menyatakan, sebelum dikeluarkan surat pemecatan oleh Pemdes, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan pertama untuk Kaur Bohmin dan Kadus Samsi itu. Surat teguran itu dikelurkan lantaran keduanya tidak bisa diajak kerjasama dan melakukan provokasi.
"Mereka tidak bisa bekerjasama, melakukan tindakan yang prokasi keadaan. itu dasar dari surat peringatan pertama" jelasnya Selasa (9/2/2021).
Lanjut dia, sementara surat teguran kedua dikeluarkan lantaran keduanya tidak mengindahkan atas surat teguran pertama. Dalam surat kedua ini, mereka melakukan ujaran kebencian pada Kepala Desa.
"Surat teguran kedua, menyebar kebencian pada pimpinan, menciptakan kondisi yang tidak harmonis. Parah kaur ini sangat terlihat perlawanan ke Kades muncul di permukaan," katanya.
Diakuinya, pada saat surat teguran Pertama dan Kedua dikeluarkan, ia sudah menyuruh Sekretaris Desa (Sekdes) untuk melakukan pembinaan pada kedua perangkat Desa tersebut. Namun saat diberikan masukan dan saran dari Sekdes, keduanya tidak pernah menyadari kesalahan yang dilakukan pada saat itu.
"Begitu keluar surat peringat satu, saya suruh bina pak Sekdes untuk tidak mengulangi perbuatannya itu, tapi yg bersangkutan (Kadus) tidak mau lakukan apa yang menjadi saran dari Sekdes. Setelah keluar surat peringat kedua, Kadus tidak pernah datang menemui saya, cuman staf Bohrin yang datangi saya," jelasnya
Lanjutnya, surat peringatan itu, sebenarnya dikeluarkan untuk mengingatkan kesalahan mereka lakukan. Namun keduanya tidak menghiraukan apa yang menjadi arahan Pemdes.
"Surat peringatan itu sebenarnya supaya mereka sadar atas apa yang mereka perbuat. Tapi mereka ini menantang, itu pembuktian bahwa mereka ini sudah tidak bisa bekerjasama lagi, selalu melakukan diskriminasi pada pimpinan," akunnya.
Baca juga : Beda Pilihan Saat Pilkada, Kades di Tambora Pecat Sepihak 2 Perangkat Desa
Ia tegaskan, surat ketiga dikeluarkan saat ini, sebenarnya sifatnya pemberhentian sementara untuk keduanya. Dan untuk Surat Keputusan (SK) Kepala Desa belum diterbitkan untuk Kadus dan Kaur itu.
"Kenapa saya keluarkan surat pemberhentian semetara, agar supaya mereka sadarlah. Itu bukan SK pemberhentian, tapi surat pemberhentian sementara," tegasnya
Kades menambahkan, pemberhentian 2 perangkat Desa itu belum dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Kades. Bahkan, kata dia, surat permohonan rekomendasi dari Camat Tambora belum Pemdes dapatkan dari pemerintah Kecamatan.
"Surat pemberhentian itu masih harus dikuatkan dengan SK Kepala Desa, tentang pemberhentian perangkat Desa, sementara belum diterbitkan. Bahkan surat permohonan rekomendasi untuk Camat pun belum disampaikan," pungkasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.