Beda Pilihan Saat Pilkada, Kades di Tambora Pecat Sepihak 2 Perangkat Desa
Ilustrasi |
KABUPATEN BIMA - Tidak sejalan dengan keinginan kepala Desa saat Pilkada 9 Desember 2020 lalu, 2 orang perangkat desa di Desa Rasa Bou Kecamatan Tambora Kabupaten Bima dipecat sepihak oleh Kepala Desa setempat. Pemecatan sepihak Kaur dan Kepala Dusun oleh Kades Miskan Nasrudin itu terjadi Senin, 8 Februari 2021.
Pada media ini Kepala Dusun, Samsi menyatakan, pemecatan terhadap dia dan temanya tanpa ada kesalahan dilakukan selama bekerja dikantor Desa setempat.
"Kami dipecat tanpa alasan yang jelas oleh kades. Padahal selama ini kami berdua tetap menjalankan tugas kami", jelasnya Senin (8/2/2021).
Diakuinya, sudah puluhan tahun lamanya bekerja di pemerintah Desa, sebelum Desa Oi Panihi mekar.
"Sebelum desa oi Panihi dimekarkan menjadi desa rasa bou, saya sudah bekerja di Desa. terhitung sudah 20 tahun lama," akunya.
Surat pemecatan dikeluarkan Kades saat ini, kata dia, tidak mempunyai dasar yang tepat untuk memecat perangkat desa yang tidak punya masalah.
"Jangan karena beda pilihan saat Pilkada saat itu, Kades senaknnya memecat kami berdua. Surat pemecatan tidak bisa kami terima, karena selama ini kami melaksanakan tugas dengan baik dan tidak pernah melakukan kesalahan," tegasnya.
Menurutnya, seharusnya surat pemecatan yang dikeluarkan oleh Kades Senin (8/2/2021) mempunyai alasan yang jelas, karena selama keduanya bekerja di pemdes setempat, belum pernah ada surat teguran dikeluarkan oleh Pemdes.
"Surat pemecatan itu tentu membuat kami keberatan. Selama ini kami belum pernah diberikan teguran mengenai kesalahan kami, kok tiba-tiba surat pemecatan untuk kami berdua dikeluarkan Kades," herannya.
Sementara itu, Kepala Desa yang coba dihubungi via selulernya tidak bisa dihubungi hingga berita ini dipublikasikan.(RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.