7 Tahun Tidak Diperpanjang Ijin, Tower BTS Telkomsel Disegel BPD dan Warga Tambe
BTS Telkomsel Bima disegel Warga Tambe.METEROmini/Dok |
KABUPATEN BIMA - Tower BTS Telkomsel milik PT Ida Lombok, berlokasi di Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima disegel Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah warga Kamis, 18 Februari 2021, sekitar pukul 12.30 Wita.
Penyegelan dilakukan oleh BPD dan warga itu, lantaran pemilik BTS tersebut sudah lama belum memperpanjang ijin operasi.
Ketua BPD Tambe, Buyung menyatakan, penyegelan dilakukan lantaran pemilik tower beberapa tahun belum perpanjangan ijin untuk operasi BTS tersebut.
"Hampir 7 tahun tower tersebut tidak diperpanjang oleh pemilik, sehingga kita segel untuk sementara waktu," jelasnya Kamis (18/2/2021).
Buyung tegaskan, warga tetap melakukan penyegelan tower tersebut hingga ijin operasi untuk BTS diperpanjang.
"Jangan harap segel dibuka kalau ijin tidak diperpanjang," tegasnya.
kata dia, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya berkonsultasi dengan pihak Telkomsel Bima Rabu, 17 Februari 2021 lalu. Namun dari hasil komunikasi itu, warga disarankan untuk mengumpulkan KTP yang berdomisili di sekitar tower, dan dibuatkan berita acara untuk disampaikan ke pihak terkait.
"Pihak Telkomsel Bima menyarakan kita untuk mengumpulkan KTP warga disekitar tower, lalu dibuatkan berita acara untuk sampaikan ke pemilik BTS," pungkasnya.(RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.