Pelaku Pembacokan di Tonda Menyerahkan Diri, Mustamin: Pelaku Harus Dihukum Berat
Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, Bripka Heri Kuswanto mengatakan, oknum pelaku berinisial AG beralamat di Desa Woro tersebut langsung menyerahkan diri setelah kejadian hari Kamis.
"Pelaku inisial AG (17), Ia menyerahkan diri sehari setelah kejadian,” jelasnya (20/12/2020).
Pada kasus ini, kata dia, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah belati dan satu Motor yang digunakan oknum pelaku melakukan aksinya.
“BB yang diamankan berupa sebilah belati dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,” terangnya.
Baca juga : Sedang Duduk Dipinggir Jalan, Seorang Pemuda Ditonda Dibacok
Ia berharap, keluarga korban agar tetap bersabar menunggu hasil proses hukum, dan memberikan kepercayaan pada pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kasus ini menjadi atensi, sebaiknya keluarga korban percaya pada polisi. Karena penegakkan supremasi hukum wajib dilakukan," harapnya.
Ia menambahkan, pelaku dan pamannya yang terlibat dalam kasus tersebut saat ini telah diamankan Kapolsek Madapangga untuk diproses dan mintai keterangan.
"Paman pelaku berinisial SY (28) ikut diamankan, saat ini masih ditelusuri terkait keterlibatannya,” terangnya.
Terpisah, Mustamin orang tua Iwan meminta pihak kepolisian memproses oknum yang terlibat dalam kasus pembacokan anaknya tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.
"Pelaku harus dihukum berat, karena melakukan penganiayaan sehingga anak saya alami luka berat," tegasnya.
Diakuinya, dalam kasus ini, pelaku diduga ingin membunuh anaknya, hal itu dibuktikan dengan banyaknya luka di tubuh anak saya. “
"Anak saya dibacok berkali-kali, buktinya ada 3 bekas dibacok,” imbuhnya.
Dirinya berharap, pihak polisi harus menindak tegas atas perbuatan pelaku, sehingga ada efek jera bagi siapa pun yang melakukan Kriminal.
"Saya harap pelaku dihukum berat, supaya ada efek jera,” tutupnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.