Dewan Minta Polisi Segera Tangkap Dan Adili DPO HNF
Ketua Komisi I DRPD Kota Bima, M Irfan.METEROmini/Dok |
KOTA BIMA - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima minta aparat Kepolisian tangkap DPO HNF, pelaku penipuan kasus 'tipu-tipu' kuitansi 7 juta agar diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga : Kasus " Tipu - tipu" Kwitansi 7 juta, DPO HNF Masih Berkeliaran
Ketua Komisi I DRPD Kota Bima, M Irfan meminta pada aparat kepolisian Polsek Rastim, agar secepatnya menyeret dan menangkap HNF. Tentu semakin membuat gerah publik, apalagi HNF kata Irfan, DPO tersebut, masih berkeliaran dan aktif berkicau di media sosial.
"Segera tangkap dan adili. Biar status hukumnya jelas dan tidak menggantung seperti ini," katanya, Rabu (2/12/2020) pagi ini.
Baca juga : Puluhan Tahun Hidup Sengsara, Janda Miskin di Dena Tidak Di Perhatikan Pemerintah
DPO terduga pelaku tindak pidana penipuan perekrutan anggota Sat Pol PP, sambung duta PKB ini, sudah setahun lebih dilaporkan. Hanya saja sebutnya, belum terlihat langkah nyata dan progres dari pihak polisi, terhadap kabar baik keberadaan yang bersangkutan.
Baca juga : Gerindra Harap Proses Hukum Dihargai, Jiwa Negarawan Lufi - Feri Dinanti Rakyat
Mestinya, Polisi bisa menggunakan perangkat yang dimiliki untuk melacak dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
"Kasus penipuan HNF ini sudah lama, publik juga terus menyorot kinerja polisi ini," terangnya.
Baca juga : Diduga Kuasai Duq Kendaraan Dinas, Ketua DPRD Kota Bima Disorot Warga
Senada dengan Ketua Komisi 1, anggota DPRD Kota Bima Edy Ihwasnyah pun berharap pada pihak kepolisian untuk serius memproses kasus HNF. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini. Karena tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain kasus ini.
"Bisa jadi juga ada korban lain dari tindak pidana penipuan ini," tambahnya.(RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.