Terindikasi Napi Tipikor, Enam ASN Pemkot Bima Terancam Dipecat
https://www.metromini.info/2019/01/terindikasi-napi-tipikor-enam-asn.html
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Drs. H. Supratman M,AP. METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - Menindaklanjuti adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Mentri yang mengharuskan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Kepala Daerah se Indonesia agar mencopot Aparatur Sipil Negara (ASN) narapidana kasus korupsi yang batas akhirnya sampai dengan 31 Desember 2018 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Drs. H. Supratman M,AP menjelaskan, di Pemerintah Kota Bima yang terindikasi ASN terkait pernah divonis melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) ada sekitar 6 orang.
Namun, sambung dia, terkait masalah ini, sudah ada kesepakatan oleh semua Kepala Daerah baik gubernur, Bupati dan Wali Kota di NTB untuk menunda pencopotan oknum ASN sampai dengan adanya keputusan hukum yang sedang digugat terkait kebijakan ini di Mahkamah Konstirusi (MK).
"Hasil rapat di Pemerintah Provinsi tanggal 27 dan 31 Desember 2018 lalu, Para ASN yang terkait pernah menjadi narapidana korupsi yang keputusan hukum tetap, ditunda proses pencopotannya sampai dengan selesainya gugatan para ASN ini di MK. Dan sidangnya sedang berjalan sekarang," jelas Supratman, di ruang kerjanya, Rabu, 2 Januari 2019.
Ia menjelaskan, saat ini para ASN tersebut sesuai dengan kesepakatan saat pertemuan di provinsi, tidak lagi mendapat gaji dan penghasilan lainnya. Namun statusnya masih aktif seperti biasanya. Dan keadaan ini sampai dengan adanya kepastian hukum atas gugatan tersebut.
"ASN yang pernah terindikasi pernah menajdi napi korupsi di Kota Bima, tidak dirumahkan. Karena sesuai dengan kesepakatan saat pertemuan di provinsi. Saat ini yang dihentikan hanya pemberian gajinya, sementara status PNS-nya akan diproses atau dicopot sesuai dengan putusan di MK nanti," ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan, perlu dilakukan verifikasi di Pengadilan Umum atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan keputusan yang diberikan terhadap ASN yang terindikasi seorang nara pidana kasus korupsi.
"Sepekan yang lalu, kami di BKPSDM Kota Bima sudah menyurati Pengadilan Negeri Raba Bima dan juga mengutus seorang staf ke Pengadilan Tipikor ke Mataram untuk mendapatkan keputusan final terkait vonis para ASN narapidan korupsi di Kota Bima," ungkapnya.
"Sementara yang terindikasi ASN narapidan korupsi ada 6 orang. Mereka semuanya, staf tidak ada yang menjadi pejabat di Pemkot Bima. Dan untuk yang sudah pensiun akan diproses di tingkat pemerintah pusat karena asal gajinya juga sudah dialihkan di pusat," tambahnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.