Syahrul: Kami Tak Pernah Terima Nama PNS yang Terbukti Korupsi Dari Jaksa

Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima. METROMINI/Agus Gunawan
KABUPATEN BIMA - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menerbitkan aturan untuk memecat PNS yang terbukti melakukan korupsi hingga batas akhir Desember 2018 lalu. Pihak Badan Kepegawaian Daeran dan Pendidikan Pelatikah (BKD dan Diklat) Kabupaten Bima belum menerima surat dari Kejaksaan terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 


Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Drs. Syahrul mengatakan, terkait masalah pemberhentian status PNS yang terbukti melakukan korupsi dan status hukumnya telah inkrah atau final, masih menunggu hasil keputusan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan oleh PNS yang menggugat SKB tiga menteri tersebut. 

Dia menjelaskan, melalui Laporan Bantuan Hukum yang diberikan kuasa oleh PNS yang terbukti korupsi sudah menggugat atau mengajukan yudical review tannggal 10 Oktober 2018 lalu di MK. Diakuinya, untuk proses PNS tersebut, pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari MK baru melakukan tindakan.

"Untuk memberhentikan atau tidak PNS yang terbukti korupsi, kami masih menunggu hasil yudical review di MK yang telah digugat sejak tanggal 10 Oktober 2018 lalu," jelasnya Syahrul, Sabtu, 5 Januari 2019.

Ia pun mengaku, belum mengantongi nama-nama PNS di Pemerintah Kabupaten Bima yang terbukti melakukan korupsi. Menurutnya, hingga saat ini, nama-nama ASN yang telah menjadi narapidana korupsi dan bekerja di Pemkab Bima belum diberikan oleh pihak Kejaksaan. 

"Nama-nama PNS yang terlibat korupsi, nama-namanya belum diberikan oleh pihak Kejaksaan. Dan nanti akan kami kordinasikan dulu terkait jumlah orangnya dan siapa saja namanya. Selama ini datanya tidak pernah ditembuskan ke BKD," jelas dia. 

Sebelumnya, sambung dia, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Badan Kepegawai Daerah (BKD) di Kota dan Kabupaten yang ada di Propisi Nusa Tenggara Barat (NTB), Saat rapat bersama BKD Provinsi NTB itu, di seluruh daerah akan mengambil keputusan setelah ada putusan dari MK. 

"Hasil rapat koordinasi dengan BKD Provinsi dan seluruh BKN di Kabupaten dan Kota se NTB, Semuanya sepakat mengambil tindakan setelah ada putusan dari MK. Di daerah lain juga begitu," terang dia. (RED)

Related

Pemerintahan 3665703420956094416

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item