SKB 3 Menteri Copot PNS Terbukti Korupsi, "Tak Berlaku" di Pemkab Bima
https://www.metromini.info/2019/01/skb-3-menteri-copot-pns-terbukti.html
Mendagri, MenPAN-RB dan Kepala BKN sepakat ribuan PNS yang terbukti korupsi dipecat. GOOGLE/www.tribunnews,com |
"SKB ini secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi. Dan pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018," ucap Tjahjo di di Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018) lalu, dikutip dari tribunnews.com.
Baca juga: Terindikasi Napi Tipikor, Enam ASN Pemkot Bima Terancam Dipecat
Baca juga: Terindikasi Napi Tipikor, Enam ASN Pemkot Bima Terancam Dipecat
Selain itu, menurut Mendagri langka ini merupakan bentuk tindak lanjut saat pertemuan dengan KPK. Ia pun menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Surat edaran tersebut menggantikan surat edaran lama Kemendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012. Diterbitkannya surat edaran baru lantaran yang lama, seperti dikatakan Tjahjo, seolah membolehkan para PNS yang terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural," ungkap Mendagri.
Di Kabupaten Bima. pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan inkracht status hukumnya masih dianggap sebelah mata. Pasanya, PNS yang harus diberhentikan dengan tidak hormat sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, belum diaplikasikan sesuai kondisi pejabat yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima saat ini.
Tampaknya, menurut Sumber Metromini, pejabat atau Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima belum mengerti atas adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri ini. Kata dia, di Pemkab Bima, SKB itu tak berpengaruh, sebab ASN yang terbukti korupsi, masih ada yang menjadi pejabat saat ini. Dan tidak dicopot jabatanya seperti Sekretaris Dikbudpora Kabupaten Bima, apalagi diberhentikan dari PNS secara tidak terhormat.
"Kepemimpinan di Kabupaten Bima di masa Pemerintahan Bupati Hj Indah Dhamayanti Putri dan Wakilnya H. Dahlan M. Nur harus dipertanyakan sikap dan pemahamannya terhadap aturan. Sudah jelas saat ini ASN terbutkti korupsi dilarang jadi pejabat, tapi melewati Desember 2018 masih dipertahankan juga," ujar pensiunan ASN di Pemda Bima itu, Jum'at, 4 Januari 2019.
Baca juga: 72 ASN Mantan Napi Korupsi di NTB Dirumahkan, "Nasibnya Tunggu Hasil Putusan di MK"
Baca juga: 72 ASN Mantan Napi Korupsi di NTB Dirumahkan, "Nasibnya Tunggu Hasil Putusan di MK"
Pediat LSM atau Direktur LEAD Bima, Adi Supriadi menilai bahwa Pemkab Bima merupakan tempat yang nyaman bagi pejabat yang terbukti korupsi. Pasalnya, tidak hanya digaji yang sudah merugikan negara, tapi diberi posisi dan jabatan struktur yang 'basah' seperti Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
"Kami menilai Bupati Bima sangat tidak menghargai aturan dan instruksi atasannya di Negeri ini. Pak Lukman yang sudah terbukti dalam kasus korupsi dan masih menjabat posisi pejabat eselon, itu jelas-jelas penghianatan terhadap regulasi, instruksi dan sumpah serta janji jabatannya sendiri," terang dia.
"Jangan anggap sebelah mata SKB Tiga Menteri tersebut. Harusnya pejabat yang terbukti korupsi sudah tak menjabat lagi per 1 Januari 2019 ini," sambung mantan aktivis LMND Bima itu.
Ia berharap, Bupati Bima melalui BKD dan Diklat Kabupaten Bima menindaklanjuti secara serius SKB tiga menteri, agar tidak menjadi masalah yang lain lagi untuk di kemudian hari.
"Kami minta Sekretaris Dikbudpora dicopot dari jabatannya. Kendati statusnya sebagai ASN sama dengan yang lainnya menanti putusan MK. Apakah diberhentikan secara tidak hormat atau tidak. Dan dipastikan juga di tahun 2019 ini, para ASN yang terbukti korupsi jangan diberi gaji mulai bulan Januari 2019 ini," pungkasnya.
Disebutkannya, di Pemkab Bima ada beberapa ASN yang sudah terbukti dan menjadi napi kasus korupsi selain Sekretaris Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima saat ini. Ada juga ASN lain seperti mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima (Sulhan, red), mantan Kepala Dinas Sosial (Rusdy yang sekarang staf di Bappeda) dan ada juga beberapa Kepala Sekolah di Kecamatan Langgudu yang beberapa tahun lalu divonis di Pengadilan Tipikor Mataram yang tentu sudah inkrah status hukumnya saat ini.
"Bupati harus transparan dan jelas sikapnya dalam masalah ini. Sebab, sejauh ini, dengan menggaji ASN yang terbukti sudah merugikan keuangan negara. Dan kesalahan ini terlalu fatal jika terus-terusan diulangi," tandas pria yang akrab dipanggil Japong asal Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima itu, Kamis (3/1/2019).
Sementara itu, Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Syahrul yang dikonfirmasi Metromini saat didatangi di kantornya di Kelurahan Penatoi, Kota Bima tidak berhasil ditemui. Saat diminta tanggapannya melalui ponselnya, sambungan telpon itu tak ditanggapi. Syahrul menuliskan pesan bahwa dia sedang bersama Bupati Bima, Kamis (3/1/2018) kemarin.
"Saya masih di luar, masih dampingi Ibu Bupati," tulis Sahrul, singkat saja kepada Metromini. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.