Sidang Agenda Pembuktian di PTUN Mataram, BPN Kota Bima Terlihat Kebingungan
https://www.metromini.info/2019/01/sidang-agenda-pembuktian-di-ptun.html
Sidang gugatan tanah yang diajukan warga Kelurahan Dara di Watasan Pantai Amahami digelar di PTUN Mataram, Kamis, 3 Januari 2019. METROMINI/Dok |
KOTA MATARAM - Pada lanjutan sidang gugatan tanah yang diduga hasil timbunan di Watasan Pantai Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima yang dihelat di PTUN Mataram berlangsung. Kamis, 3 Januari 2019.
Sengketa hasil gugatan kelompok warga asal Kelurahan Dara itu, menggugat pihak BPN Kota Bima karena telah menerbitkan sertifikat. Perwakilan warga atau penggugat, Herman mengaku, pada sidang yang berjalan di PTUN Mataram tadi terkait dengan agenda sidang pembuktian baik dari pihak penggugat dan juga tergugat.
"Sidang lanjutan yang kami ajukan di PTUN Mataram tadi berjalan lancar. Agenda sidang tentang pembuktian dari kedua belah pihak. Dan saya sempat mempresentasikan di ruang sidang tentang kondisi obyektif atas lahan yang ada di Amahami yang secara bersama-sama masyarakat digugat saat ini," jelas Herman via ponselnya, sore tadi.
Menurutnya, saat sidang berlangsung, pihak Tergugat (BPN Kota Bima, red) hanya diam setelah dibeberkan presentasi atas data dan keadaan yang dijelaskan melalui foto satelit di tahun 2010 dan di tahun 2017.
"Kami sampaikan presentasi dengan membawa bukti-bukti yang cukup kuat disertai dengan tayangan foto satelit atas kondisi pantai amahami di tahun 2010 dan tahun 2017. Tampak pihak BPN Kota Bima selaku penerbit sertifikat dan juga tergugat hanya diam dan agak kebingungan," beber dia.
Dalam sidang ini, kata dia, masyarakat asal Kelurahan Dara yang hadiri ada 39 orang dan semuanya peduli terkait dengan kasus tanah amahami yang diduga adalah asset negara yang telah dikavling atau dikuasai dengan cara yang inkonstitusional.
"Warga dara yang hadir dalam sidang tadi ada 39 orang. Dan sidang selanjutnya akan dilakukan pada pekan depan, Kamis, 7 Januari 2019 dengan agenda pemriksaan saksi-saksi," tandas salah seorang dosen di Kota Bima itu.
Di tempat terpisah, pihak BPN Kota Bima yang coba dikonfirmasi di kantornya di Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, tidak ada pejabat yang berwenang yang bisa memberikan keterangan saat Metromini bertandang ke kantornya siang tadi. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.