Sekda Terbitkan Undangan Kegiatan FKUB, Dipersoalkan Karena Bukan Pengurus
https://www.metromini.info/2019/01/sekda-terbitkan-undangan-kegiatan-fkub.html
Ilustrasi. GOOGLE/Image |
KOTA BIMA - Sumber Metromini mengungkapkan, dalam memasuki akhir kepengurusan Forum Komunikasi Ummat Beragama (FKUB) Kota Bima yang saat ini dijabat oleh Ketua H. Eka Iskandar, S.Ag. Kata Sumber, besok (Jum'at, 11 Januari 2019, red), sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa diagendakan pertemuan pembahasan pemilihan Ketua FKUB Kota Bima yang baru.
Diterangkannya, selaku pihak yang memiliki hak suara dalam pengurus di FKUB Kota Bima, diketehui dalam kepengurusan di bawah kepemimpinan H. Eka Iskandar, S.Ag, tidak tertuang nama Sekretaris Daerah dalam struktur pembina dan juga kepengurusan yang ada sekarang.
"Dalam komposisi Pembina FKUB Kota Bima yaitu Wakil Wali Kota Bima, Assisten I, Kepala Kesbangpol dan Kepala Bagian Kesra setda Kota Bima. Tidak ada nama Sekda. Dan dalam kapasitas apa di FKUB sehingga Sekda mengeluarkan rapat pembahasan terkait tentang pemilihan di FKUB Kota Bima," ujar tokoh salah satu agama di Kota Bima itu, Kamis, 10 Januari 2019 malam.
Dijejaskannya, sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang keberadaan FKUB Kota Bima, proses pergantian sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 29 Tahun 2008 bahwa pemilihan Ketua FKUB dilakukan oleh hasil rapat musyawarah mufakat pengurus FKUB yang ada.
"Dari SK yang diterbitkan Wali Kota Bima di tahun 2014 lalu, tidak ada nama Sekda dan mengapa yang diundang dalam rapat banyak nama yang bukan pengurus FKUB melainkan pihak di luar anggota FKUB yang memiliki hak untuk menentukan pemimpin selanjutnya, sesuai dengan amanah dalam Pergub 28 tahun 2008," sorotnya.
Dalam FKUB Kota Bima, sambung dia, pengurus yang ada sekitar 17 orang. Dan tidak pernah ada rapat dalam anggota dan internal FKUB untuk membahas bagaimana bentuk pemilihan dan siapa panitianya. Namun, dengan adanya surat Sekda Kota Bima, seolah keberadaan anggota FKUB dan aturan yang mengikat dipandang sebelah mata.
"Kami mempertanyakan, apa maksunya Sekda memgfasilitasi FKUB untuk pemilihan Ketuanya yang baru. Sementara aturan menyebutkan, Ketua FKUB ditentukan oleh anggota FKUB dan juga organisasi-organisasi keagamaan yang jika dikalkulasi dengan anggota berjumlah 31 suara," jelas Sumber warga di Kecamatan Mpunda, Kota Bima itu.
Ia pun meminta Wali Kota Bima untuk membahas persoalan ini dengan Sekda Kota Bima yang diduga terlalu jauh dalam kewenangannya mengintervensi keberadaan FKUB.
"Sekda dalam SK kepengurusan di periode 2014-2019 tidak ada namanya. Beliau terlalu jauh dengan menerbitkan undangan kegiatan FKUB," ungkap Sumber yang mengaku melihat surat tersebut, tapi tidak sempat menggandakannya itu.
Di sisi lain, H. Eka Iskandar, S.Ag yang dihubungi via ponselnya tidak memberitakan tanggapan terkait dengan akan dilakukannya kegiatan pemilihan Ketua FKUB Kota Bima yang baru. Sementara, Sekda Kota Bima masih dikonfirmasi lebih lanjut. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.