Di Kos-kosan RT.13 Sadia, Tiga Pemuda dan IRT Muda Dibekuk Karena Narkoba

Para pelaku yang diamankan di kos-kosan yang ada di RT. 13, Kelurahan Sadia, Kota Bima, Rabu, 9 Januari 2019 malam. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah, S.I.K, M.H mengungkapkan, jajaran Polsek Rasanae Barat (Rasbar) mengamankan 4 (empat) orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Rabu, 9 Jahnuari 2019 sekitar pukul 21:00 WITA. Kapolres mengatakan, sekitar pukul 23:00 WITA, pihak Polsek Rasbar telah menyerahkan para terduga ke kantor Sat Resnarkoba untuk diperiksa lebih lanjut. 

"Semalam, anggota kita di Polsek Rasbar mengamankan empat terduga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu. Setelah diamankan dan diperiksa di Polsek sekitar jam sembilan malam. Jam sebelas sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba untuk ditindaklanjuti pemeriksanaannya," ungkap Kapolres, pagi ini.

Dia menjelaskan, pengungkapan dan pengamanan terhadap para terduga ini dilakukan di perbatasan Kelurahan Sadia dan Kelurahan Sambinae saat anggota melakukan pengembangan di kos-kosan yang ada di RT. 13, Kelurahan Sadia, Kota Bima.  

"Dalam kasus ini para tersangka yang diamankan adalah Tersangka inisial S (19) dan AI (29) yang keduanya warga Dusun Sondo, Desa Baralau, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Tersangka berinisial MF (25) yang merupakan pemuda asal Kelurahan Sambinae, Kota Bima. Dan yang terakhir seorang wanita yang merupakan IRT asal Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima berinisial NA (30)," sebut Erwin.

Barang bukti yang didapat dari tangan para pelaku yang diamankan di kos-kosan yang ada di RT. 13, Kelurahan Sadia, Kota Bima, Rabu, 9 Januari 2019 malam. METROMINI/Dok
Ia menjelaskan, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, semalam di perbatasan Kelurahan Sadia dan Sambinae, dalam giat yang dipimpin Kapolsek Rasbar AKP Hatta mengamankan seorang laki-laki berinisial MF. 

"Pengamanan MF ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabui-sabu. Dan setelah MF diperiksa dan digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar plastik klip berisi sabu-sabu seberat 3,46 gram dan HP Samsung warna putih serta sebuah kotak rokok merk," ungkapnya. 

Selanjutnya, hasil interogasi terhadap pelaku MF. anggota Polsek Rasbar melakukan pengembangan di kos-kosan yang ada di RT.13, Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Dan di sana, diamankan tiga orang terduga pelaku AI, S dan NA. 

"Saat AI digeledah ditemukan juga satu lembar plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0.05 gram, ada sebuah HP oppo warna merah hitam, sebuah dompet warna coklat. Sementara pada tersangka yang merupakan seorang IRT asal Kelurahan Tanjung berinisial NA ditemukan sebuah bong, lima korek api gas, empat potongan pipet plastik dan HP Samsung warna hitam. Sementara seroang pelaku 
berinisial S, ada pada saat pengungkapan bersama para pelaku," terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat ini para pelaku bersama barang bukti terkait kasus ini sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna diproses lebih lanjut. (RED)

Related

Politik dan Hukum 8529753063874717833

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item