72 ASN Mantan Napi Korupsi di NTB Dirumahkan, "Nasibnya Tunggu Hasil Putusan di MK"
https://www.metromini.info/2019/01/72-asn-mantan-napi-korupsi-di-ntb.html
Ilustrasi napi koruptor. GOOGLE/Image |
KOTA MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB bersama dengan Pemda Kabupaten/Kota yang tersebut di Bumi Gora telah merumahkan 72 Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan nara pidana (napi) kasus korupsi. Puluhan ASN tersebut, dirumahkan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, MenPANRB dan Kepala BKN.
Ketiga menteri itu sepakat tentang pemecatan ASN mantan napi koruptor paling lambat 31 Desember 2018. Saat ini atau per 1 Januari 2019, 72 ASN tersebut tak akan diberikan gaji dan hak-hak keuangan lainnya sebagai ASN.
Menurut Asisten I setda NTB, Dr. M. Agus Patria, SH, MH menjelaskan, langkah yang dilakukan Pemprov dan Pemda kabupaten/kota di NTB tersebut dalam rangka menindaklanjuti SKB 3 menteri tentang pemecatan ASN mantan napi koruptor paling lambat 31 Desember 2018.
‘’Kita menghormati SKB tiga menteri tersbut. Kami juga mengakomodir apa yang menjadi keluhan kawan-kawan ASN yang mantan napi korupsi. Sebab, masalah ini sedang digugat dan bergulir di Mahkamah Konstitusi,’’ ungkap Agus dilansir dari www.suarantb,com, Senin, 31 Desember 2018 malam lalu.
Menurutnya, berdasarkan SKB tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian baik Gubernur dan Bupati/Walikota diminta memecat dengan tidak hormat ASN yang pernah terlibat kasus korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap. Namun, dari SKB 3 menteri itu, saat ini Pemprov NTB belum memecat para ASN itu, tetapi merumahkannya sampai menunggu adanya putusan MK atau kepastian hukum yang final dan mengikat dalam kebijakan ini.
‘’Puluhan ASN itu tidak diberhentikan atau dicopot. Tapi, statusnya dirumahkan dan gajinya tak dibayar sampai dengan adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang berjalan saat ini,’’ ujarnya.
Ia menegaskan, jika ada ASN mantan napi koruptor tersebut yang menduduki jabatan struktural saat ini, maka langsung harus dicopot jabatannya. Namun, status mereka belum dipecat sebagai ASN.
Di sisi lainnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs. H. Fathurrahman, M.Si membenarkan ada 72 ASN di NTB yang dirumahkan. Sayangnya, Fathur tak merinci jumlah ASN dari masing-masing Pemda di Kabupaten/Kota yang ada di NTB dari 72 ASN tersebut,
Kata dia, di Pemprov NTB, berdasarkan data base BKN jumlahnya ada tujuh orang.
"Dan ada penambahan satu orang yang belum masuk data base BKN, yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, H. Budi Subagio," ujar Fathur.
Ia menjelaskan. Pemprov NTB dan Pemda di Kabupaten/Kota yang ada di NTB sepakat melaksanakan SKB 3 menteri ini. Namun, pelaksanaan pemecatannya ditunda sampai menunggu proses hukum yang sedang berjalan baik perkara yang ada di tingkat MK maupun gugatan di tingkat PTUN.
"Kita sudah merumahkan 72 orang ASN mantan napi korupsi saat ini. Status pemecatan para ASN ini masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Prinsipnya, kita di provinsi bersama pemda-pemda di Kabupaten/Kota sepakat menindaklanjuti ketika persoalan ini sudah memiliki keputusan hukum yang final baik putusan di tingkat MK maupun di PTUN,’’ tandasnya. (RED | WWW.SUARANTB.COM)
Langkah yg cukup baik, tapi juga miris karena kebanyakan mereka kan korban politik praktis
BalasHapusKlo memang benar2 diseriusi nangkap semua koruptor, mungkin semua dinas udh g ada orangnya ��