Ini Kisah Kasus Fiberglass 5 Tahun ‘Tertidur’ di Polisi
https://www.metromini.info/2017/02/ini-kisah-kasus-fiberglass-5-tahun.html
Ini salah satu sampan fiberglass yang dibuat tahun 2012 lalu, dan kasusnya sudah pada tahapan penyidikan di Polri. FOTO: Kahaba.net/GOOGLE |
Pengadaan sampan fiberglass yang dikerjakan tahun anggaran 2012 lalu tak jelas juntrungannya. 5 tahun kasus itu bagai bola panas dan selalu padam tengah jalan. Sejak Kapolres Bima Kota era Kombes Kumbul hingga pergantian tiga kali pergantian Kapolres hanya calon tersangka yang ditetapkan Polri. Padahal audit kerugian negara kasus ini sudah ada dari BPK bersama calon tersangkanya. Dan saat ini, kasus itu makin jauh dari kontrol publik Bima. Kata pihak Polri, penanganan kasus fiberglass dan BBGRM yang menarik dua kolega kekuasaan di era kekuasaan mantan Bupati Almarhum Feri Zulkarnain.
Seperti diketahui, pagu anggaran untuk pengadaan sampan fibberglass tersebut Rp 1 miliar. Oleh pemerintah Kabupaten Bima proyek pengadaan transportasi antar desa dipecah menjadi lima paket proyek, sehingga dalam pelaksanaannya tidak ditender, melainkan penunjukan langsung (PL), karena alasannya anggaran setiap paket proyek tidak lebih dari Rp 200 juta.
Tidak sampai disitu, saat membuatannya pun diduga kuat tidak mengikuti spek. Hal itu diakui pembuat sampan fiberglass sebagaimana diberitakan di beberapa media, bahwa sampan tersebut seharga Rp200 juta tersebut kini menganggur. Tidak digunakan masyarakat setempat. Badan sampan sudah disimpan di daratan, sementara mesin sampan tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Dari lima sampan tersebut, dua paket diduga dikerjakan keluarga lingkup Istana Bima. Sebut saja salah satu paket diduga digarap Adik kandung mantan Bupati Bima alias adik ipar Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima. Dan menyeret juga nama mertua perempuan Bupati Bima selaku pemilik CV pekerjaan tersebut .
KABUPATEN BIMA – Di tahun 2012 lalu, Pemerintah Kabupaten Bima di bawah kepemimpinan almarhum Fery Zulkarnain dihebohkan dengan adanya kasus Fiberglass. Kasus ini tentang pengadaan kapal transportasi sebanyak 5 unit dengan anggaran Rp1 miliar.
Sekitar tahun 2015 lalu, perkembangan penyelidikan kasus ini lumayan terang. Pasalnya, di era Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Wendi Oktariansyah, S.Ik sudah dipublikasikan adanya kerugian negara senilai Rp160 juta.
“Kepala BPKP Darius AK menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara terdapat kerugian negara sebesar Rp159.816.518. Temuan itu, setelah melalui proses perhitungan detail, kemudian disimpulkan kerugian negara dan diputuskan pada 30 Desember 2014 lalu,” kata Wendi dilansir dari Kahaba.net.
Pengganti Wendi, kehadiran Kasat Reskrim IPTU Yerry T. Putra mengaku telah memeriksa belasan orang dar kasus ini. Dari mantan Bupati, mantan Sekda (H. Maskur), Sekda (H. Taufik) dan antan Kabag Keuangan (M. Yamin, SE) serta para calon tersangka pun diundang Polri duduk dikursi pesakitan dan ditanyai sejumlah pertanyaan.
“Para calon tersangka kasus Sampan Fiberglass sudah ada. Namun, nama itu akan disebutkan setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan akan dilakukan secara maraton, agar para calon tersangka bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Seperti oknum di Dinas PU, Pejabat Pemkab dan Rekanan Proyek," sebutnya, tahun 2015 lalu.
Selain itu, beberapa pejabat lainnya pun telah diperiksa. Seperti Kepala Distamben, Ir. H. Haerudin, mantan Kepala Dispenda H. Ridwan dan H. Ma'ruf yang saat menjadi sebagai Asisten Setda Kabupaten Bima serta Sekretaris Dinas PU H. Taufik Rusdi yang juga PPK proyek dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemilik CV yang salah satunya berinisial (FFI) adik Almarhum Feri Zulkarnain pun telah diambil keterangannya oleh polisi. Saksi lainnya ada juga mantan Kabag Umum Pemerintah Kabupaten Bima, Ade Linggiardy yang dipanggil sebagi saksi karena bersangkutan dengan tim PHO proyek tersebut.
Semangat pembongkaran Fiberglass saat kepemimpinan Kapolres Bima Kota yang sekarang. Ahmad Nurman, SIK. Baru beberapa hari bertugas menggantikan AKBP. Andi Syahri, meminta kepada Penyidik Tipikor Sat Reskrim menyebutkan nama para tersangka kasus Sampan Fiberglass, meski itu inisial.
"Saya akan koordinasi dulu dengan Kasatnya. Kalau kasus itu telah mendapatkan hasil audit BPKP Mataram dan telah mengantongi nama tersangka, disebut saja tersangkanya, untuk apa ditakuti lagi, karena legalitas hukumnya sudah jelas,” ujarnya, tahun lalu.
Menurut dia, penanganan kasus tersebut cukup lama. Karena menangani kasus korupsi tidak segampang apa yang dibayangkan.
"Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan lain, sehingga tersangka kasus itu belum bisa disebutkan namanya oleh Penyidik. Tapi, saya akan selesaikan kasus korupsi itu tahun ini," janjinya.
Kata dia, setiap kasus tindak pidana korupsi, harus dituntaskan. Termasuk beberapa diantara yang masuk dalam daftar tunggakan. Untuk, proses hukum Fiberglass ia menyerahkan sepenuhnya ke penyidik.
"Saya beri keleluasaan penyidik untuk menyelesaikan kasus tersebut tahun ini,” tegasnya.
Kabar pengumuman nama akhirnya terdengar juga. Kasus yang bersumber dari DAK 2012 senilai Rp1 Miliar terhembus kabar calon tersangka, salah satunya FFI pemilik CV Lewamori Putra Pratama. dan DL.
“Calon tersangka tersebut masih dilakukan pengembangan, karena pihaknya masih memeriksa kembali sejumlah saksi. Tidak hanya itu, guna melengkapi data, penyidik akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Jakarta,” sebut AKP. Antonius F Gea Kasat Reskrim yang baru pengganti Yerry Putra
“Saksi ahli itu bukan dari BPKP yang sebelumnya menyimpulkan hasil kerugian negara sebesar Rp159 juta, tetapi saksi ahli lain yang berkompeten,” katanya.
Serasa kasus itu makin buram saja. Mendengar keterangan polisi yang semakin aneh di telinga publik saat kasus ini dialihkan pemeriksaannya di Polda NTB, di Mataram. Kata Polri, ditariknya kasus itu berharap kepada publik, agar tidak menyeret penanganan kasus itu ke ranah Politik.
Beberapa kasus yang berkaitan dengan para calon Bupati saat Pilkada lalu, ditarik ke Polda. Tak luput dua kasus yang menghebohkan karena ‘pemain’ dibelakang masalah Fiberglass tahun 2012 dan pengadaan kaos BBGRM di Kantor BPMDes Kabupaten Bima.
Oleh Kasat Reskrim yang baru dan masih menjabat hari ini, AKP. Afrizal SIK pengganti Antonious Gea menjelaskan dua kasus yang telah mengantungi data hasil audit BPKP Mataram dengan kerugian negara yang diduga dilakukan para calon tersangka, telah ditarik Polda NTB. Diambil alihnya kasus tersebut setelah proses akhir yang disidik jajaran Penyidik Tipikor Polres Bima Kota.
"Dua kasus itu, sudah diambil alih Polda NTB. Untuk pengembangan proses hukumnya, silahkan tanyakan di Polda NTB," katanya depan Kantor Walikota Bima beberapa waktu yang lalu.
Bagaimana Pandangan Kapolda NTB?
Setelah dilimpahkan ke Polda NTB belum ada satupun tersangka dalam kasus tersebut. Awalnya kasus yang menyeret keluarga dekat Istana Kesultanan Bima ini menurut Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono, SH. MH mengatakan kasus tersebut belum beranjak dari status lidik.
“Artinya belum bisa dipastikan kapan ada tersangka dalam kasus tersebut. Sudah mau masuk lidik, kemungkinan akan ada tersangka. Silahkan tanya ke penyidik,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Bima Kota, Selasa (7/2/2017).
Umar tidak mengungkap secara tegas penyebab penyidikan kasus yang memakan waktu hingga bertahun-tahun. Namun yang jelas, kata dia, proses sidik telah diselesaikan oleh pejabat Polda NTB yang lama.
“Tidak tahu kenapa lama, karena apa yang ada dipenyidik itu yang diambil,” tuturnya.
Soal adanya keterkaitan dengan orang dekat kekuasaan di Bima, Kapolda mengakui tidak menuntut kemungkinan.
“Ya mungkin ada kan. Tapi kita lihat hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” tutup Kapolda yang datang ke Kota Bima untuk meresmikan kantor Polres Bima Kota yang baru. (RED | KAHABA.NET)
Baca juga:
Sekitar tahun 2015 lalu, perkembangan penyelidikan kasus ini lumayan terang. Pasalnya, di era Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Wendi Oktariansyah, S.Ik sudah dipublikasikan adanya kerugian negara senilai Rp160 juta.
“Kepala BPKP Darius AK menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara terdapat kerugian negara sebesar Rp159.816.518. Temuan itu, setelah melalui proses perhitungan detail, kemudian disimpulkan kerugian negara dan diputuskan pada 30 Desember 2014 lalu,” kata Wendi dilansir dari Kahaba.net.
Pengganti Wendi, kehadiran Kasat Reskrim IPTU Yerry T. Putra mengaku telah memeriksa belasan orang dar kasus ini. Dari mantan Bupati, mantan Sekda (H. Maskur), Sekda (H. Taufik) dan antan Kabag Keuangan (M. Yamin, SE) serta para calon tersangka pun diundang Polri duduk dikursi pesakitan dan ditanyai sejumlah pertanyaan.
“Para calon tersangka kasus Sampan Fiberglass sudah ada. Namun, nama itu akan disebutkan setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan akan dilakukan secara maraton, agar para calon tersangka bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Seperti oknum di Dinas PU, Pejabat Pemkab dan Rekanan Proyek," sebutnya, tahun 2015 lalu.
Selain itu, beberapa pejabat lainnya pun telah diperiksa. Seperti Kepala Distamben, Ir. H. Haerudin, mantan Kepala Dispenda H. Ridwan dan H. Ma'ruf yang saat menjadi sebagai Asisten Setda Kabupaten Bima serta Sekretaris Dinas PU H. Taufik Rusdi yang juga PPK proyek dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemilik CV yang salah satunya berinisial (FFI) adik Almarhum Feri Zulkarnain pun telah diambil keterangannya oleh polisi. Saksi lainnya ada juga mantan Kabag Umum Pemerintah Kabupaten Bima, Ade Linggiardy yang dipanggil sebagi saksi karena bersangkutan dengan tim PHO proyek tersebut.
Semangat pembongkaran Fiberglass saat kepemimpinan Kapolres Bima Kota yang sekarang. Ahmad Nurman, SIK. Baru beberapa hari bertugas menggantikan AKBP. Andi Syahri, meminta kepada Penyidik Tipikor Sat Reskrim menyebutkan nama para tersangka kasus Sampan Fiberglass, meski itu inisial.
"Saya akan koordinasi dulu dengan Kasatnya. Kalau kasus itu telah mendapatkan hasil audit BPKP Mataram dan telah mengantongi nama tersangka, disebut saja tersangkanya, untuk apa ditakuti lagi, karena legalitas hukumnya sudah jelas,” ujarnya, tahun lalu.
Menurut dia, penanganan kasus tersebut cukup lama. Karena menangani kasus korupsi tidak segampang apa yang dibayangkan.
"Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan lain, sehingga tersangka kasus itu belum bisa disebutkan namanya oleh Penyidik. Tapi, saya akan selesaikan kasus korupsi itu tahun ini," janjinya.
Kata dia, setiap kasus tindak pidana korupsi, harus dituntaskan. Termasuk beberapa diantara yang masuk dalam daftar tunggakan. Untuk, proses hukum Fiberglass ia menyerahkan sepenuhnya ke penyidik.
"Saya beri keleluasaan penyidik untuk menyelesaikan kasus tersebut tahun ini,” tegasnya.
Kabar pengumuman nama akhirnya terdengar juga. Kasus yang bersumber dari DAK 2012 senilai Rp1 Miliar terhembus kabar calon tersangka, salah satunya FFI pemilik CV Lewamori Putra Pratama. dan DL.
“Calon tersangka tersebut masih dilakukan pengembangan, karena pihaknya masih memeriksa kembali sejumlah saksi. Tidak hanya itu, guna melengkapi data, penyidik akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Jakarta,” sebut AKP. Antonius F Gea Kasat Reskrim yang baru pengganti Yerry Putra
“Saksi ahli itu bukan dari BPKP yang sebelumnya menyimpulkan hasil kerugian negara sebesar Rp159 juta, tetapi saksi ahli lain yang berkompeten,” katanya.
Serasa kasus itu makin buram saja. Mendengar keterangan polisi yang semakin aneh di telinga publik saat kasus ini dialihkan pemeriksaannya di Polda NTB, di Mataram. Kata Polri, ditariknya kasus itu berharap kepada publik, agar tidak menyeret penanganan kasus itu ke ranah Politik.
Beberapa kasus yang berkaitan dengan para calon Bupati saat Pilkada lalu, ditarik ke Polda. Tak luput dua kasus yang menghebohkan karena ‘pemain’ dibelakang masalah Fiberglass tahun 2012 dan pengadaan kaos BBGRM di Kantor BPMDes Kabupaten Bima.
Oleh Kasat Reskrim yang baru dan masih menjabat hari ini, AKP. Afrizal SIK pengganti Antonious Gea menjelaskan dua kasus yang telah mengantungi data hasil audit BPKP Mataram dengan kerugian negara yang diduga dilakukan para calon tersangka, telah ditarik Polda NTB. Diambil alihnya kasus tersebut setelah proses akhir yang disidik jajaran Penyidik Tipikor Polres Bima Kota.
"Dua kasus itu, sudah diambil alih Polda NTB. Untuk pengembangan proses hukumnya, silahkan tanyakan di Polda NTB," katanya depan Kantor Walikota Bima beberapa waktu yang lalu.
Bagaimana Pandangan Kapolda NTB?
Setelah dilimpahkan ke Polda NTB belum ada satupun tersangka dalam kasus tersebut. Awalnya kasus yang menyeret keluarga dekat Istana Kesultanan Bima ini menurut Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono, SH. MH mengatakan kasus tersebut belum beranjak dari status lidik.
“Artinya belum bisa dipastikan kapan ada tersangka dalam kasus tersebut. Sudah mau masuk lidik, kemungkinan akan ada tersangka. Silahkan tanya ke penyidik,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Bima Kota, Selasa (7/2/2017).
Umar tidak mengungkap secara tegas penyebab penyidikan kasus yang memakan waktu hingga bertahun-tahun. Namun yang jelas, kata dia, proses sidik telah diselesaikan oleh pejabat Polda NTB yang lama.
“Tidak tahu kenapa lama, karena apa yang ada dipenyidik itu yang diambil,” tuturnya.
Soal adanya keterkaitan dengan orang dekat kekuasaan di Bima, Kapolda mengakui tidak menuntut kemungkinan.
“Ya mungkin ada kan. Tapi kita lihat hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” tutup Kapolda yang datang ke Kota Bima untuk meresmikan kantor Polres Bima Kota yang baru. (RED | KAHABA.NET)
Baca juga:
Ngambang.
BalasHapus